Buka Lahan Sawit, PT WUL Gusur Makam Leluhur Masyarakat Desa Mandomai

    Buka Lahan Sawit, PT WUL Gusur Makam Leluhur Masyarakat Desa Mandomai
    Gambar: PT WUL Diduga Gusur Makan Leluhur Masyarakat Desa Mandomai

    KAPUAS - Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Wira Usahatama Lestari (PT WUL), dalam melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, diduga menggusur makam - makam leluhur masyarakat di wilayah desa / kelurahan Mandomai, Kec Kapuas Barat, Kapuas.

    Selain itu juga PT WUL diduga juga telah menggusur lahan perkebunan milik warga sekitar, berupa pohon karet, buah - buahan dan rotan yang selama ini ditanam untuk mata pencaharian keluarga mereka.

    Bayah, warga desa kelurahan Mandomai saat berada dilokasi makam leluhur miliknya yang telah rata dengan tanah serta juga telah ditanami kelapa sawit. 

     "Pihak PT WUL harus bertanggung jawab terhadap makam leluhur kami yang telah digusur, " katanya.

    Ibu rumah tangga itu juga membawa beras hitam dan peralatan adat budaya Dayak untuk melakukan Ritual adat untuk menabur beras tersebut, agar pelaku pengrusakan makam milik keluarganya diberi azab.

    Dengan nada amarah yang meluap - luap kepada yang hadir dilokasi saat itu, akan menuntut secara adat atas tindakan yang telah dilakukan oleh pihak PT WUL.

     "Kami akan tuntut secara adat Dayak atas tindakan ini, karena sangat melecehkan dan penistaan terhadap para leluhur kami, " kata Bayah, Senin (14/08).

    Diceritakannya bahwa dilokasi saat ini, dulu merupakan suatu perkampungan zaman dahulu, yaitu saat masa adanya peristiwa 'Kayau' (Potong kepala) di masyarakat Kalimantan. Peristiwa itu pada masa zaman kolonia penjajahan Belanda yang pernah terjadi di kawasan itu.

    Awalnya dulu, masyarakat berdukuh (Bertani) di dalam kawasan hutan, dan ada menghindar dari peristiwa 'Kayau' dan membuat suatu perkampungan yang saat ini di gusur oleh pihak PT WUL.

     "Dulu kawasan ini adalah perkampungan datu (Leluhur) kami, dan ada sandungnya makam - makam, " jelas bayah.

    Dikatakannya, bahwa disitu ada seperti kawasan pemakam yang lumayan banyak. Ada jenis pemakaman khas adat masyarakat Dayak, seperti Patung Sapundu, Sandung dan jenis Kramat lainnya.

    Selain itu juga ada tempat berhajat masyarakat zaman dahulu di kawasan itu, yang saat ini diluluh lantakan oleh pihak PT WUL dengan tanah dan sudah ditanami pohon kelapa sawit.

     "Orang banyak dalam sandung itu, ini bapa dedo akan datang dari Parenggean yang juga memiliki rejeh sandung tersebut. Pokoknya kami tuntut ganti rugi Atas pengrusakan makam leluhur kami, " tegas Bayah.
     
    Sementara itu pihak PT WUL melalui Humas perusahaan, Rama, menjelaskan akan memediasi permasalahan ini dan akan segera melaporkan ke managemen pusat. Dikatakannya bahwa ini adalah pekerjaan pihak managemen terdahulu, sehingga dia hanya melanjutkan. 

     "Besok akan kami upayakan mediasi di Polsek Mandomai dengan warga, agar masalah ini bisa dicari jalan keluarnya, " kata Rama menyampaikan ke media ini.

    Dikatakannya terkait pengrusakan yang telah dilakukan oleh pihaknya, PT WUL terhadap situs - situs budaya seperti Sandung dan lainnya, pihaknya akan menampung semu keluhan masyarakat saat ini dan kehendak masyarakat yang ada warisnya agar bagaimana kehendaknya kedepan.

     " Pihak perusahaan akan bertanggung jawab, " ungkap Rama menerangkan.

    Dilain pihak, salah satu tokoh adat setempat, Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Kapuas Barat, Yansen I Aden, mengatakan bahwa tindakan pihak PT WUL telah nyata merusak norma - norma adat budaya Dayak yang selama ini telah dijaga.

    Yansen, menegaskan akan mengambil tindakan adat berupa sanksi adat berupa jipen atau singer kepada PT WUL dan managemen.

     "Seharus PT WUL harus bisa menjaga situs - situs adat budaya Dayak yang ada dilokasinya, seperti Sandung dan Pantar. Ini malah merusaknya, damang Kapuas Barat akan mengambil tindakan adat nantinya, " sebut DKA Kapuas Barat ini menyampaikan, Senin malam (14/08).

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT WUL Diduga Garap Kebun Warga Desa Pantai,...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Lambut, Kuasa Hukum: Ada Unsur Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Boronan! Kadisperindag Kotim DPO Kasus Expo Sampit 3,5 Milyar Diamankan Polda Kalteng
    Brimob Polda Kalteng Gelar Bakti Sosial, Bagikan Makanan Sehat kepada Siswa SD di Barito Timur
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI

    Ikuti Kami