Diminta Ganti Rugi, Diduga PT WUL Garap Lahan Usaha Masyarakat Desa Saka Tamiang 

    Diminta Ganti Rugi, Diduga PT WUL Garap Lahan Usaha Masyarakat Desa Saka Tamiang 
    Gambar Ilustrasi

    KAPUAS - Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Wira Usahatama Lestari (PT.WUL) diduga dalam pengembangan areal lokasi usaha perkebunan, telah merusak lahan mata pencaharian masyarakat sekitar, khususnya di wilayah desa Saka Tamiang, kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

    DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, mendapatkan kuasa dari tiga orang masyarakat desa Saka Tamiang, H Sama, Samsi dan Lampang Situr, tanggal 11 Juli 2024, untuk membantu tuntutan kepada pihak PT WUL untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan dilahan mereka tersebut. 

     "Hingga saat ini ada tiga orang warga desa Saka Tamiang yang meminta pihak PT WUL menyelesaikan tanggung jawabnya, " kata Indra Arsad, penerima kuasa itu, Kamis (11/07). 

    Dikatakannya bahwa PT WUL membuka dan menggarap lahan milik masyarakat, yang berada di jalan Poros desa dari Mandomai seberang ke arah desa Saka Tamiang. 

    Lahan masyarakat itu selama ini dipergunakan sebagai mata pencaharian dan sumber menafkahi kehidupan keluarga mereka, selama ini. Baik itu untuk hasil tanaman "Porun" sebagai bahan kebutuhan tikar serta pohon galam yang sangat di kenal untuk bahan cerocok tanah di wilayah ini. 

     "Baru - baru ini digarap sudah sebagian dari lahan itu, yang tersisa sekitar kurang lebih seratus meter dari jalan negara, " imbuhnya. 

    Semua lahan yang digarap PT WUL memiliki legilitas yang jelas, baik berupa SPPT dan Sertifikat Hak Milik. 

    Harapannya, agar pihak PT WUL bisa menganti rugi atas digarapnya lahan milik masyarakat tersebut dan menghentikan semua aktivitas selama tuntutan warga desa Saka Tamiang ini diselesaikan. 

    Sementara itu, ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, akan menyurati pihak PT WUL, berupa surat Somasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pengrusakan lahan yang selama ini sebagai mata pencaharian warga yang memiliki lahan tersebut. 

     "Sudah kami sampaikan secara via elektronik kepada Pak Johan, semoga disikapi dengan baik, " jelas Indra Gunawan. (//) 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Badan Pengawas Koperasi: Dana Talangan Bukan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga PT WUL Serobot Lahan Masyarakat Mandomai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  
    Susi Andrianis, Pemilik Putratama Group, Dilantik sebagai Wakil Ketua KADIN, Siap Pimpin Transformasi Pertanian Indonesia

    Ikuti Kami